Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Nova Riyanti Yusuf, mengatakan Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa harus memiliki peraturan turunan agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan nyata.
Suara.com - "Saya berharap dan meminta agar Presiden terpilih nanti dalam waktu satu tahun segera mengeluarkan peraturan turunan tersebut, agar nantinya menjadi peraturan turunan lebih sistematis, teknis dan implementatif," kata perempuan yang akrab Noriyu itu di Jakarta, Sabtu (11/10/2014).
Noriyu yang juga salah satu anggota DPR yang ikut merumuskan UU tentang Kesehatan Jiwa meminta Jokowi mempertimbangkan empat peraturan Menteri Kesehatan dan satu peraturan Menteri Sosial.
Ia yakin peraturan pemerintah tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kondisi kesehatan jiwa masyarakat Indonesia.
"Dimana jika ada masyarakat yang ingin berperan serta membantu orang dengan gangguan jiwa, ada peraturan teknis yang harus dipenuhi dari kriteria peraturan tersebut," kata dia.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menambahkan kesehatan jiwa dapat diobati dan disembuhkan. Untuk itu, dia mendukung Jokowi segera memperkuat UU tentang Kesehatan Jiwa.
Menurut Nafsiah masalah gangguan jiwa di Indonesia merupakan hal yang serius.
Hasil Riset Kesehatan Daerah Dasar tahun 2013 menunjukkan gangguan mental emosional yang ditunjukkan dengan gejala depresi dan kecemasan mencapai enam persen untuk usia 15 tahun ke atas atau sekitar 14 juta orang.