Niam yang juga Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu mengatakan rokok khusus diharamkan bagi anak-anak karena melihat bahaya yang lebih tinggi bila anak terpapar asap rokok apalagi sampai merokok.
Anak yang terpapar asap rokok dan menjadi perokok pasif, dikhawatirkan akan rusak sel-sel tubuhnya sehingga mengganggu tumbuh kembangnya.
"Dari sisi sosial, anak yang hidup di keluarga perokok juga akan terganggu hak-haknya seperti pendidikan dan kesehatan karena orang tua dari rumah tangga miskin lebih memilih membeli rokok daripada untuk biaya sekolah atau mencukupi gizi anak," katanya. (Antara)