Suara.com - Polresta Tangerang, Banten, menahan Rh (33) seorang pedagang makanan dan minuman dalam kemasan kadaluarsa di sebuah rumah di Kecamatan Sepatan. RH kedapatan menjual 1,5 ton makanan kadaluarsa.
"Kami menjerat pelaku dengan pasal berlapis hukuman di atas lima tahun penjara yakni Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, "kata Kapolsek Sepatan Hidayat Iwan Irawan di Tangerang, Sabtu (11/10/2014).
Pelaku, tambahnya, juga dapat dijerat dengan pasal 141 UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Sementara itu, pelaku sempat mengelak bahwa dirinya telah menjual makanan kadaluarsa kepada warga. Katanya, makanan itu digunakan sebagai pakan ternak.
Namun, kilah pelaku hanya sesaat. Setelah didesak polisi, dia pun mengaku telah menjual makanan tidak layak kepada warga.
"Saya menjual makanan itu di beberapa toko di Kecamatan Kronjo dan sekolah," ujarnya.
"Makanan yang dijual mi instan, susu kemasan, biskuit, dan minuman kaleng. Saya dapat dari Pulo Gadung, Jakarta Timur dan Cibinong, Kabupaten Bogor. Saya beli borongan sebesar Rp1,5 juta per truk untuk berbagai jenis, ungkap pelaku. (Antara)