Suara.com - Pengamat Politik Universitas Gorontalo La Husen Zuada mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau Perpu Pilkada adalah catatan buruk bagi Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut La Husen, Perpu merupakan catatan buruk karena kesan terhadap peraturan itu seperti memaksakan kehendak Partai Demokrat saja dan mengabaikan kehendak partai politik lainnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain itu itu, hal tersebut merupakan contoh yang tidak baik untuk seorang presiden, dan bakal diikuti oleh pemimpin berikutnya, saat usulan partainya dimentahkan di DPR, maka Presiden menggunakan Perpu untuk memaksakan kehendaknya.
"Belum lagi tindakan Presiden SBY, seperti menghubungi ketua MK pasca UU Pilkada disahkan, ini juga memberikan kesan kurang baik bagi dirinya," kata La Husen.
Sementara itu kata dia, terkait dengan sikap Walk Out Partai Demokrat pada saat pengesahaan UU Pilkada di DPR beberapa waktu lalu patut di angkat kembali, sebab kesalahan sepertinya di timpakan kepada ketua fraksi partai tersebut.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Assagaf sempat diusulkan untuk mendapatkan sanksi dari partai terkait aksi walk out tersebut karena dinilai keliru membaca intruksi dari all out menjadi walk out.
"Faktanya, Nurhayati tidak di beri sanksi," kata La Husen. (Antara)