Suara.com - Pelaku penculikan terhadap Rizki (11), berinisial RZA (24) masih tercatat sebagai mahasiswa salah satu universitas swasta di Bandung. Pelaku mengaku penculikan dilakukan untuk meminta tebusan pada orang tua korban guna memenuhi biaya kuliahnya di Bandung.
"Pelaku merupakan mahasiswa semester empat di salah satu universitas swasta ternama di Bandung. Keterangan pelaku uang tebusan akan dipakai untuk biaya kuliah," kata Kapolres Cianjur, AKBP Dedy Kusuma Bakti, di Cianjur, Sabtu (11/10/2014).
Dia menjelaskan, selang 12 jam setelah pihak keluarga melaporkan kehilangan korban, pihaknya menyebar sejumlah anggota guna mencari keberadaan pelaku dan korban yang berhasil ditangkap di Kampung Lemah Sari, Desa Kadubadak, Kecamatan Angsana, Pandeglang-Banten.
"Petunjuk yang memudahkan kami untuk mengejar pelaku, STNK sepeda motor milik pelaku yang sebelumnya dilaporkan hilang. Saat ini sepeda motor bernopol B 3130 FPF, kami amankan," katanya.
Di hadapan petugas, ungkap dia, berdasarkan keterangan pelaku, aksi tersebut baru pertamakali dilakukan, namun pelaku tercatat sebagai residivis kasus narkoba tahun 2009 dan sempat menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy.
"Tersangka akan dijerat pasal 328 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun dan untuk dugaan tindak pidana yang lainnya mengenai adanya informasi tentang rencana korban akan dijual masih sedang didalami," katanya.
Sementara itu, Rizki kini berkumpul kembali dengan keluarganya di Cianjur. Ia mengatakan, sebelum dibawa ke wilayah Banten, pelaku yang baru dikenal korban itu, mengajaknya untuk membeli voucer game di salah satu warnet.
Namun hal tersebut hanya iming-iming pelaku yang membawa korban bersama temannya Ardi ke arah Cipanas. Namun ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Raya Cugenang, Ardi diturunkan pelaku karena menangis minta dipulangkan.
"Sedangkan adik kami dibawa pelaku hingga ke Banten. Rizki sempat menelepon dan memberitahukan keberadaanya. Saat itu, kami langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Cianjur," kata Rani Rahmawati (28) kakak kandung korban.
Dalam pembicaraan telepon ketika itu, pelaku melalui korban minta tebusan Rp30 juta agar korban bisa selamat dan dikembalikan ke pihak keluarga. Hingga akhirnya pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib yang akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menyelamatkan korban. (Antara)