Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merazia dua pabrik mie basah yang mengandung formalin di Citayam, Depok, Sabtu (11/10/2014) dini hari.
Dalam razia itu, petugas menemukan barang bukti berupa mesin pencetak mie, formalin, mie basah dan bahan baku untuk membuat mie.
"Ini adalah hasil pengembangan penyelidikan selama sekitar dua bulan," kata Kepala BPOM Roy A Sparringa, di Jakarta.
Pabrik mie itu berada di sekitar pemukiman warga. Petugas dari BPOM telah menyita mesin pencetak mie.
"Pemilik pabrik itu tidak dapat kami tahan, karena itu wewenang polisi. Tapi kartu tanda penduduknya, dan identitas lainnya sudah disita," ujarnya.
Mie diproduksi dan didistribusikan ke berbagai pasar di Depok, Bogor dan Jakarta pada tengah malam.
"Yang mengagetkan kami adalah dalam sehari pabrik itu memproduksi 6 ton mie basah," ujarnya.
Kepala Pusat Penyidikan BPOM Hendri Siswadi yang memimpin razia tersebut mengatakan pabrik mie itu sudah beroperasi sejak tiga tahun yang lalu.
Namun kecurigaan petugas terhadap perdagangan mie basah itu dalam dua bulan terakhir. Petugas pemantau dan membeli mie berwarna kuning berminyak dan kenyal.
Setelah diuji di laboraturium ternyata mie itu mengandung banyak formalin.