Parlemen dan Pemerintah Tak Bisa Saling Menjatuhkan

Angelina Donna Suara.Com
Sabtu, 11 Oktober 2014 | 07:03 WIB
Parlemen dan Pemerintah Tak Bisa Saling Menjatuhkan
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Eva Kusuma Sundari (kanan). [Antara/Ismar Patrizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebaliknya, lanjut dia, parlemen bersama Komisi Yudisial (KY) bisa menentukan hakim agung dan hakim konstitusi, atau bersama pemerintah (panitia seleksi) memilih komisioner-komisioner di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan lembaga lainnya.

"Keharusan bekerja sama dan saling membutuhkan dua lembaga makin jelas untuk pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni mulai Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasan, hingga pengesahan harus melibatkan dan dengan persetujuan kedua belah pihak (DPR dan Presiden)," tandasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI