Parlemen dan Pemerintah Tak Bisa Saling Menjatuhkan

Angelina Donna Suara.Com
Sabtu, 11 Oktober 2014 | 07:03 WIB
Parlemen dan Pemerintah Tak Bisa Saling Menjatuhkan
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Eva Kusuma Sundari (kanan). [Antara/Ismar Patrizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Parlemen dan pemerintah tidak bisa saling menjatuhkan sehingga tidak perlu khawatir ada pemakzulan terhadap presiden mendatang, kata politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, Sabtu (11/10/2014).

Dalam sistem presidensial, kata Eva, ada prinsip keterpisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

"Ketiga lembaga tinggi negara itu tidak bisa saling menjatuhkan. Hal ini untuk mewujudkan prinsip 'check and balance' yang menjadi syarat demokrasi," kata Eva, anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI periode 2009--2014.

Eva menegaskan, "Tidak ada dominasi kekuasaan satu atas lainnya seperti zaman Orde Baru. Pada era Orba, kekuasaan terkonsentrasi di eksekutif atau presiden. Hal ini jangan sampai terulang mistersentralisasi di parlemen, misalnya."

Oleh karena itu, lanjutnya, prinsip independensi hukum sebagai buah reformasi yang dijamin konstitusi harus dihormati dan ditaati.

Dengan demikian, lanjut Eva, kasus-kasus yang sudah ditangani pengadilan tidak boleh diintervensi parlemen, misalnya kasus pengadaan bus Transjakarta atau APBD Kota Surakarta.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menurut Eva, bisa menggunakan hak angket, interpelasi, dan hak bertanya. Akan tetapi, atas suatu kasus yang definitif atau faktual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Jadi, aneh, sesat pikir atas niat menghambat, menghalangi, bahkan meng-impeach Jokowi sebelum pelantikan presiden," kata Eva yang kini sebagai aktivis Pusat Kajian Trisakti.

Ia menegaskan bahwa pemahaman tentang kekuasaan dan wewenang antara parlemen dan presiden juga harus mengikuti undang-undang yang ada.

Menurut UUD 1945, kata Eva, presiden adalah kepala negara sekaligus pemerintahan sehingga sepantasnya presiden juga memiliki hak prerogatif, terutama untuk pembentukan pemerintahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI