Kasus Nazaruddin, KPK Panggil Mantan Dirut Mandiri

Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 10 Oktober 2014 | 13:01 WIB
Kasus Nazaruddin, KPK Panggil Mantan Dirut Mandiri
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri Zulkifli Zaini, hari ini Jumat (10/20/2014), dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zulkifli dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) serta tindak pidana pencucian uang dalam bentuk saham di PT Garuda dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2014).

Belum diketahui pasti keterangan apa yang dibutuhkan KPK dari Zulkifli. Namun bekas Dirut bank ternama itu dipanggil setelah Nazaruddin kemarin menghabiskan waktu selama lebih dari enam jam memberikan keterangan terkait kasus pengembangan Wisma Atet tersebut.

Dalam kasus suap Wisma Atlet, Nazaruddin diputus menerima fee Rp 4,6 miliar dari PT DGI. Uang itu lantas dikembangkan oleh Nazar dengan cara membeli saham PT Garuda. Total saham yang dibeli Nazaruddin melalui lima anak perusahaan Grup Permai, mencapai Rp 300,8 miliar.

Kasus pun berkembang menuju ke bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng yang turut terseret ke penjara. Sementara itu, bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menanti nasib banding dari vonis Hambalang.

Belum puas berkicau, Nazaruddin kemudian menyeret nama penting laninnya: Edhie Baskoro Yudhoyono. Anak presiden yang tenar dengan nama Ibas itu disebut Nazar punya andil dalam kasus yang menjeratnya.

Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat mengaku telah memberi bukti aliran uang US$ 450 ribu untuk Ibas ke KPK. Uang itu diterima Ibas dari PT DGI.

"Ibas itu banyak main proyek. Wisma Atlet salah satunya," kata Nazar saat menjlani pemeriksaan di KPK, kemarin, Kamis (9/10/2014).

Pengaruh Ibas dalam proyek-proyek sangat kuat. Nazar bahkan menyebut Ibas memiliki andil besar dalam proyek SKK Migas melalui PT Saipem yang dimiliki Ibas.

"Bahkan Soetan Batughana pernah dimarahi Mas Ibas terkait dengan masalah proyek di Saipem," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI