Suara.com - Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) siap menggunakan hak veto terhadap Undang-Undang (UU) yang diajukan DPR. Hak veto itu akan dia keluarkan bila UU tersebut dianggap tidak prorakyat.
"Kalau memang untuk kepentingan rakyat, kalau memang secara UU dan konstitusi itu memungkinkan, saya berani melakukan," ujar Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Hak veto adalah hak yang dimiliki presiden untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan Undang-Undang yang diusulkan DPR. Hal itu tersirat dalam Pasal 20 ayat (3) UUD 1945.
Hak veto ini bisa digunakan untuk menghadapi adanya wacana untuk mengamandemen UUD dan merevisi 122 undang-undang.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) mengatakan ada 122 Undang-Undang yang harus ditinjau ulang karena dianggap menyimpang dari tujuan negara.
Dia pun mengatakan, anggota DPR yang berasal dari Koalisi Merahh Putih (KMP) harus memperjuangkan revisi Undang-Undang tersebut.
"Kita harus ubah semua Undang-Undang yang bersifat liberal," kata Ical, di Jakarta, Jumat (26/9/2014).