Suara.com - Seorang mahasiwa asal Lebanon yang menikahi gadis 12 tahun terancam hukuman penjara maksimal 25 tahun. Mahasiswa tersebut mengaku bersalah telah melecehkan si gadis secara terus menerus.
Lelaki 26 tahun yang tidak bisa disebut namanya untuk melindungi identitas korban, mengaku bersalah lewat video yang direkam dalam rumah tahanan Pengadilan Burwood, Australia.
Awalnya, lelaki tersebut dijerat dengan 25 tuntutan terkait hubungan seksual dengan seorang anak. Bocah perempuan itu ia nikahi dalam sebuah upacara keagamaan di rumah ayahnya yang berusia 62 tahun, bulan Januari 2014.
Jaksa penuntut mencabut 25 tuntutan tersebut dan menggantinya dengan satu tuntutan soal pelecehan seksual terus-menerus kepada seorang anak.
Mahasiswa tersebut diduga dikenalkan dengan si gadis oleh ayah si gadis dalam sebuah ibadah keagamaan. Si mahasiswa ditangkap ketika mencoba mengajukan permohonan hak asuh atas si gadis.
Ayah si gadis juga akan disidang atas tuduhan menjual anak untuk seks. Sementara itu, pemuka agama yang menikahkan mahasiswa dan si gadis dikenai denda 500 Dolar setelah mengaku bersalah menikahkan si mahasiswa dengan gadis yang belum sah untuk dinikahi.
Si gadis, yang kini sudah berusia 13 tahun, dan adik perempuannya yang berusia 8 tahun kini dirawat oleh Departemen Layanan Masyarakat.
Sementara itu, visa si mahasiswa dicabut dan kini berada di rumah tahanan imigrasi. Mahasiswa tersebut juga dilarang menemui si gadis selama dua tahun. Sidang vonis kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri pada 17 Oktober. (News.com.au)