Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan beberapa orang saksi untuk mengusut kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka akan diperiksa untuk tersangka bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala.
"Ada sejumlah saksi untuk tersangka KCK, di antaranya ada supir dan juga staf marketing," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna said, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2014).
Sejumlah saksi tersebut, yakni Wahidin (supir Fransiskus Saverius Yohan Yap, Fendy (direktur dan marketing properti PT Multy House Property), Anindhita Prisilia (staf keuangan Golden), Rhina Ernita Sitanggang (karyawan dari Haryadi Kumala), Arif (supir Teuteung Rosita), Dwi (supir Li Tzu), Li Tzu (karyawan swasta), Ika Sarikah dan Bastino (office boy lantai 25 Menara Sudirman), Imam Ghanifulah (kurir), Rangga Pradipta, dan Fransiskus Saverius Yohan Yap (karyawan swasta).
Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang juga telah menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap menjadi tersangka.
Cahyadi diduga bersama-sama Yohan menyuap Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan.
KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi juga disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.
KPK telah mencegah Cahyadi terkait penyelidikan yang dilakukan KPK agar tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan.
Nama Cahyadi disebut dalam surat dakwaan perwakilan PT BJA bernama Yohan Yap. Dalam dakwaan tersebut, sekitar Januari 2014, Cahyadi meminta bantuan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan.
Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor.