Suara.com - KPK mencegah istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Ratu Rita Akil, dan sopir bernama Daryono, untuk bepergian ke luar negeri dalam enam bulan ke depan.
Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap pilkada Palembang di MK dengan tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito.
"Kaitan dalam TPK dugaan suap pilkada Palembang di MK, penyidik telah mengirimkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Daryono dan Ratu Rita Akil," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Rabu (8/10/2014).
Mereka dilarang ke luar negeri karena sewaktu-waktu akan dipanggil penyidik.
"Seseorang saksi dicegah ke luar negeri karena sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan.
Dalam kasus itu, berarti KPK telah mencegah sembilan orang, termasuk Romi Herton dan Masyito, ke luar negeri. Tujuh orang lainnya adalah Sekda Palembang Uchok Hidayat, Yossie Alfriana, perantara suap Muhtar Ependy (kini tersangka), pegawai BPD Kalbar Iwan Sutaryadi, Muhammad Syarif Abubakar alias Mamat Peraga, kemudian Ratu Rita Akil dan Daryono.