Suara.com - Pengamat politik, Thamrin Amal Tomagola menilai Koalisi Merah Putih (KMP) yang menguasai kursi DPR dan MPR tidak bisa menjegal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Jokowi dan JK.
Hal ini menurutnya karena surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melegitimasi kepresidenan Jokowi.
"Sangat sulit bagi mereka karena kalah di Pilpres (Pemilu Presiden) langsung menjegal saat pelantikan, perlu diingat surat keputusan dari KPU-lah yang melegitimasi Jokowi-JK sebagai Presiden," kata Tahmrin di Kantor Megawati Institute di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2014).
Menurutnya, pelantikan yang dilakukan di hadapan DPR dan MPR pada tanggal 29 Oktober mendatang hanyalah sebuah seremonial belaka dan tidak menjadi patokan untuk menilai sah tidaknya Jokowi JK sebagai presiden dan wakil presiden periode 2014-2019 mendatang.
Sementara ituĀ aktivis sekaligus pengamat politik, Fajroel Rahman menilai bahwa sangat sulit penjegalan terjadi oleh KMP karena dalam rencananya beberapa kepala negara dan utusannya akan hadir dalam acara tersebut.
Dan apabila hal tersebut dilakukan oleh KMP maka akan mencoreng nama Indonesia ke depannya, khususnya Presiden Susilo Bamabang Yudhoyono.
"Pelantikan di depan DPR itu kan hanya seremonial, nanti yang terpenting ada Ketua Mahkamah Agung dan ada perwakilan MPR itu sudah sah, karena tidak ada dalam pelantikan menggunakan kuorum. Dan itu sangat sulit, karena beberapa utusan negara seperti Singapura, Malaysia, dan beberapa lainnya," kata Fajroel.