Suara.com - Nurdin Prianto mengaku menjadi salah tangkap oleh pihak yang mengaku anggota polisi dari Polda Metro Jaya, Selasa (8/10/2014). Nurdin akan melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro jaya terkait penangkapan dirinya yang dipaksa mengaku sebagai penjual narkoba.
"Kami akan melaporkanya ke Propam setelah ini, agar mengusut kasus penculikan, penganiayaan, dan ancaman penembakan terhadap Nurdin Prianto," kata Pengacara Publik LBH Jakarta,Nelson Nikodemus Simamora di Kantor LBH, Jalan Diponegoro Menteng, Jakarta Pusat, Rabu(7/10/2014).
Menurut pengakuan korban, kejadian tersebut dilakukan oleh empat orang yang mengaku anggota Polda Metro Jaya dengan mengendarai mobil Avanza berwarna hitam pada hari Senin sore (6/10/2014).
Dia dibekap lalu dipkasa mengaku sebagai penjual narkotika. Atas paksaan tersebut, Nurdin pun meronta-ronta, sehingga membuat para polisi marah dan menginjak-injaknya.
Setelah itu, mereka membekap pria yang berumur 24 tahun ini di dalam mobil lalu dipaksa untuk memberitahukan bandar narkoba, kemudian diancam akan ditembak.
Namun setelah itu, mereka melepasnya dan mengingatkan Nurdin agar kembali ke daerah tempat mereka menangkapnya untuk melapor.
"Dalam menjalankan tugasnya, penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku, dan apa yang dilakukan oleh anggota tersebut sudah diluar kewenangannya," jelas Nelson.