Suara.com - "Mewakili klien saya, saya berterima kasih kepada polisi. Meski kasus ini memakan waktu lama, saya syukuri penetapan tersangka kepada Sitok," kata Iwan Pangka di Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Iwan optimistis kasus ini akan diusut sampai tuntas polisi.
"Sudah seharusnya Sitok menjadi tersangka, dengan jeratan pasal berlapis. Karena kami selalu ikut memantau berjalannya kasus ini," katanya.
Kasus Sitok sudah berjalan satu tahun. Penanganannya sempat menggantung, bahkan hampir dihentikan.
Sitok dijerat dengan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 tentang perkosaan dan pelecehan seksual, serta Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.