Kak Seto Diagendakan Jadi Saksi di Sidang JIS

Achmad Sakirin Suara.Com
Rabu, 08 Oktober 2014 | 10:48 WIB
Kak Seto Diagendakan Jadi Saksi di Sidang JIS
Pemerhati anak, Seto Mulyadi. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat anak, Seto Mulyadi atau Kak Seto diagendakan menjadi saksi pada sidang lanjutan terdakwa kekerasan seksual yang dilakukan para petugas kebersihan Jakarta International School (JIS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Betul hari (Rabu) ini saya akan datang ke sidang JIS," kata Seto di Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Seto mengatakan, dirinya memenuhi panggilan sebagai psikolog anak pada sidang kasus pelecehan seksual yang dialami murid Taman Kanak-kanak (TK) JIS berinisial AK (6).

Sementara itu, pengacara terdakwa Saut Irianto Rajagukguk menuturkan sejumlah saksi lainnya dari pekerja PT ISS Indonesia akan memberikan keterangan pada persidangan tersebut.

PT ISS Indonesia merupakan perusahaan yang menyalurkan lima terdakwa sebagai petugas kebersihan berstatus alih daya (outsorching) di lingkungan JIS.

Saksi yang dari PT ISS Indonesia yakni Marhasan dan Dewi yang menjabat sebagai pimpinan para terdakwa yakni Virgiawan Amin alias Awan, Agun, Zainal, Syahrial dan Afriska.

Pada persidangan sebelumnya, nenek korban AK yakni Maria Joseph Groenendijk turut hadir memberikan keterangan sebagai saksi.

Maria menyebutkan tim pengacara terdakwa kerap mengajukan pertanyaan yang tidak relevan terkait kasus yang menimpa cucunya tersebut.

Manager Security JIS bernama David juga bersaksi pada sidang sebelumnya dengan menyebutkan korban AK tidak fokus menunjuk para pelaku kekerasan seksual.

David menyatakan AK tidak pernah menunjukkan orang yang sama saat diperlihatkan 30 foto untuk mengidentifikasi pelaku.

Namun hal itu dibantah ibu korban P yang mengungkapkan AK dapat menunjuk dan mengingat para pelaku kekerasan seksual saat diperlihatkan penyidik Polda Metro Jaya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI