Suara.com - Rapat Pimpinan Fraksi MPR dan DPD berjalan alot karena ada usulan perubahan tata tertib (tatib) MPR sebelum membahas paket pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR hari ini, Selasa (7/10/2014).
"Itu kan usulan kami bahwa di dalam tatib MPR ada hal yang krusial dan bertolak belakang dari UU no 17 tahun 2014 berkenaan MD3 bahwa itu kontras. Ada yang bertentangan, yaitu pasal 15 dan pasa 21 bertentangan," kata Politisi Golkar Azis Syamsudin, di DPR, Jakarta.
Dia menerangkan, tatib MPR nomor 1/2014 ini bersifat kontras dengan UU nomor 17/2014 tentang MD3. Karenanya, hal itu perlu diluruskan terlebih dahulu sebelum membahas paketan pimpinan MPR.
"Maka perlu kita luruskan dulu legal formalnya. legal formalnya ini yang belum mencapai titik yang belum disepakati," paparnya.
Sebelumnya, beredar dokumen berisi strategi Partai Golkar dari Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical). Dalam arahan itu, salah satu arahannya menyebutkan bila tatib MPR pasal 21 ayat 1 dan surat edaran dari Sekjen MPR tentang bakal calon Pimpinan MPR yang berasal dari fraksi dan kelompok DPD dianggap melanggar UU MD3.