Suara.com - Sidang paripurna pemilihan pimpinan MPR, Selasa (7/10/2014), berjalan alot dan penuh interupsi.
Terjadi perbedaan pendapat antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat tentang tata tertib. Selain itu, ketegangan jalannya persidangan juga terjadi karena Koalisi Merah Putih menolak calon tunggal yang diajukan oleh kelompok DPD.
Akhirnya sidang disepakati diskors. Semula sidang akan dimulai pukul 13.30 WIB. Tapi hingga jam 18.45 WIB, sidang belum juga dimulai.
Selama rentang waktu jeda sidang terjadi perubahan peta koalisi. PPP yang tadinya berada di Koalisi Merah Putih, sekarang bergabung dengan paket pimpinan MPR yang akan diajukan oleh Koalisi Indonesia Hebat.
Di tengah skors sidang juga beredar dokumen di kalangan wartawan berisi strategi yang akan dijalankan Partai Golkar dalam rapat paripurna pemilihan pimpinan MPR. Dokumen tersebut diberi judul "ARAHAN KETUA UMUM DPP PARTAI GOLKAR." Isi dokumen tersebut adalah:
1. Keputusan DPD yang memutuskan bahwa yang dicalonkan hanya 1 orang tidak berlaku untuk MPR.
2. Tatib MPR pasal 21 ayat 1 dan surat edaran dari Sekjen MPR tentang bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan kelompok DPD disampaikan dalam paripurna MPR dianggap melanggar UU MD3 sehingga Tatib tersebut harus dibicarakan ulang. Kita arahkan ke voting tata tertib. Akibat dari itu, pelantikan presiden dipimpin oleh pimpinan sementara MPR. Jadi kita tidak boleh setuju kepada tatib MPR.
3. Jika pada sidang tentang voting kita kalah, pada sidang berikutnya maka terjadi pemilihan maka KMP terpaksa akan mengusulkan Fraksi Partai Demokrat sebagai Ketua. Wakil Ketua dari F-PG, F-PAN, F-PKS, dan Oesman Sapta Odang. Jika dari pihak KMP itu OSO sebagai wakil ketua, karena dari KIH mengusulkan OSO sebagai ketua.
4. Pada Tatib MPR tentang cara pemilihan bakal calon MPR dari unsur DPD ayat 9 menjelaskan "Dalam hal kesembilan orang bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat 8 tidak dapat ditindaklanjuti dalam rapat dengan fraksi-fraksi di MPR, sidang pleno kelompok DPD memilih tiga orang yang disusun berdasarkan prioritas perolehan suara. Sedangkan 3 orang yang sudah terpilih adalah OSO 67 suara, Ahmad Muqowam 14 suara, AM Fatwa 14 suara. Sehingga kata "prioritas" dalam ayat 9 tersebut bisa dimaknai oleh fraksi-fraksi MPR memilih bebas 1 di antara 3 orang tersebut.
5. Perhitungan sementara: KIH plus dengan OSO akan mendapatkan suara 327 suara vs KMP plus dengan AM Fatwa 322 suara.