Bambang: KPK Tak Pernah Keluarkan Sprindik untuk Setya Novanto

Siswanto Suara.Com
Selasa, 07 Oktober 2014 | 16:32 WIB
Bambang: KPK Tak Pernah Keluarkan Sprindik untuk Setya Novanto
Ketua DPR RI Setya Novanto. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membantah KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Setya Novanto adalah Bendahara Umum Partai Golkar.

"Sprindik apa ya? Setahu saya KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik seperti itu," kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa (7/10/2014).

Ketika ditanya soal bagaimana kaitan Setya Novanto dan tandatangan pimpinan KPK yang tercantum dalam sprindik yang beredar luas di kalangan wartawan, Bambang belum memberikan jawaban.

Dalam sprindik tertulis perintah kepada penyidik KPK agar melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan proses perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII di Riau yang diduga dilakukan oleh tersangka Setya Novanto selaku anggota DPR.

Disebutkan pula Setya Novanto akan dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masih di sprindik yang beredar, penyidik diminta melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan penyidikan pada kesempatan pertama kepada pimpinan KPK. Disebutkan pula, sprindik berlaku sejak 25 September 2014.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI