68 Orang "Nginap" Sebulan di Bandara Tanpa Ketahuan

Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 07 Oktober 2014 | 15:39 WIB
68 Orang "Nginap" Sebulan di Bandara Tanpa Ketahuan
Ilustrasi orang/ penumpang tidur di bandara. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak enam puluh delapan warga negara Turki ditangkap kepolisian Malaysia setelah kedapatan tinggal di Bandara Internasional Kuala Lumpur selama lebih dari satu bulan.

Lansiran Flyer Talk dan Economic Times, polisi mengaku baru mengetahui keberadaan kelompok warga negara Turki itu setelah ada tiga lelaki yang ditangkap setelah mencoba masuk ke terminal satelit di Bandara Kuala Lumpur.

Usai penangkapan tersebut, polisi kemudian menemukan dan menahan 65 orang lainnya yang diam-diam tinggal di bandara. Mereka yang ditangkap antara lain 38 orang dewasa dan 21 anak-anak. Di antara mereka ada seorang bayi yang baru berusia enam bulan.

Kepolisian mengaku terkecoh dengan aktivitas orang-orang tersebut. Mereka beraktivitas layaknya penumpang lainnya.

"Mereka tidur beralaskan kain di lantai. Mereka mandi dan berganti pakaian di toilet. Di Bandara, kegiatan mereka seperti aktivitas yang biasa ditemui di bandara," kata juru bicara polisi Zaldino Zaludin, seperti dikutip The Star.

"Mereka membawa uang. Ruang bandara adalah tempat yang sangat luas - dengan toilet, ruang ibadah dan toko-toko. Jika anda punya uang, anda bisa saja tinggal di sana," lanjut Zaludin.

Para penghuni liar itu tidak terdeteksi selama lebih dari sebulan. Mereka berpura-pura menjadi penumpang yang sedang transit. Menurut Zaludin, sikap para penghuni liar tidak jauh berbeda dengan penumpang pesawat pada umumnya.

Lansiran The Star, para lelakinya memisahkan diri dari perempuan dan anak-anak. Mereka ditahan di dua kantor polisi yang berbeda di ibu kota Malaysia tersebut.

Sampai saat ini, polisi belum mengetahui motif orang-orang tersebut tinggal di Kuala Lumpur. Kelompok tersebut akan diinvestigasi oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Mereka terancam pasal pidana. (News.com.au)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI