Suara.com - Penyidik KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istri, Nurlatifah, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang mereka lakukan terhadap PT Tatar Kertabumi terkait izin pembangunan mal di Karawang.
"Setelah mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan AS (Ade Swara) dan N (Nurlatifah), Bupati Karawang dan istrinya, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan ada dugaan TPPU," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2014).
Menurutnya, surat perintah penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang Ade dan Nurlatifah diterbitkan pada 3 Oktober 2014. Keduanya disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Johan menambahkan tim penyidik menemukan indikasi jika Ade dan Nurlatifah menransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sebelum menetapkan Ade sebagai tersangka, KPK melakukan penelusuran aset Ade dan Nurlatifah. Mengenai pernyataan pengacara Ade, Haryo Wibowo, yang mengatakan bahwa harta kekayaan suami istri itu berasal dari usaha sendiri, Johan meminta mereka membuktikan di persidangan nanti.
Suami istri penguasa Karawang itu diduga meminta uang Rp5 miliar untuk penerbitan surat izin. Uang itu diberikan dalam bentuk dolar berjumlah 424.329 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut disita dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari.