Suara.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Progresif UI (SEMAR UI) menggelar aksi penolakan Undang-Undang Pelihan Kepala Daerah (UU Pilkada) di Plaza Kampus FISIP UI, Depok, Jawa Barat.
"Sekarang saatnya kita bersikap menolak segala bentuk penghilangan hak politik dan suara rakyat," kata koordinator aksi dari SEMAR UI, Dicky, di Depok, Selasa (7/10/2014).
Ia menjelaskan, disahkannya UU Pilkada jelas merupakan suatu kemunduran demokrasi dan seluruh rakyat Indonesia pasti kecewa dengan pengesahan tersebut.
"Demokrasi Indonesia kini mendapatkan perhatian dunia dan banyak negara lain yang menjadikan Indonesia sebagai contoh negara demokrasi tetapi sekarang malah dirubah dengan adanya UU Pilkada," ujarnya.
Menurut dia, walaupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), namun bukan solusi karena karena tetap bergantung pada transaksi para elit politik di DPR.
"Perppu bisa saja ditolak oleh DPR, artinya UU Pilkada tetap berlaku," katanya.
Ia juga berharap, agar Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan kewenangannya untuk membatalkan UU yang penuh kontroversi tersebut. (Antara)