Suara.com - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendatang disebut telah merencanakan pengelolaan dana pensiun bagi atlet berprestasi. Caranya, sebagaimana dituturkan salah satu anggota DPR RI, Nusron Wahid, adalah dengan mengambil sekitar 10 persen dari total alokasi APBN sektor olahraga dan kepemudaan.
"Masalah kesejahteraan atlet menjadi fokus Jokowi-JK untuk sektor olahraga, selain memperbanyak akses infrastruktur olahraga di ruang publik. Rencananya akan ada dana abadi buat atlet yang dikelola pemerintah," kata Nusron di Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Politisi yang di Pilpres lalu secara terbuka mendukung Jokowi-JK itu pun menerangkan, dana pensiun tersebut jumlahnya diperkirakan mencapai Rp200 miliar hingga Rp500 miliar per tahun. Jumlah itu diyakini dapat dikelola untuk menjamin kesejahteraan seluruh mantan atlet berprestasi di Indonesia.
"DPR RI belajar dari cara pemerintah menggunakan uang di sektor pendidikan, yakni menyisihkan dana Rp2 triliun hingga Rp5 triliun dari APBN untuk pembayaran beasiswa strata dua dan tiga (S2 dan S3) ke luar negeri," ujarnya pula.
Nusron pun mengemukakan, selain berupaya mewujudkan pengelolaan dana pensiun ini, pihaknya sendiri juga sedang mengkaji nilai nominal yang layak diberikan kepada mantan atlet berprestasi tersebut.
"Apakah atlet peraih medali emas Olimpiade itu (misalnya), setara dengan jenderal bintang empat untuk dana pensiunnya? Atau peraih emas SEA Games setara dengan pejabat eselon II? Ini yang sedang dikaji," ujarnya.
Ditambahkan Nusron, permasalahan kesejahteraan atlet ini menjadi perhatian, karena dianggap sebagai bagian dari program "Revolusi Mental" pemerintahan Jokowi-JK.
"Indonesia membutuhkan orang-orang yang berkarakter sportif, dan cara membentuknya (adalah) melalui olahraga. Bagaimana ini bisa terjadi jika kesejahteraan atlet masih dikesampingkan, sehingga yang jadi atlet hanya orang yang 'kecelakaan' saja?" tuturnya.
Lebih jauh, Nusron pun berpendapat bahwa pemerintah ke depan harus menghindari pemberian bonus kepada atlet, namun menggantinya dengan dana pensiun.
"Selama ini atlet tidak bisa jadi profesi di Indonesia. Bagaimana jadi profesi? Sama sekali tidak ada jaminan. Sementara di negara lain sudah lama jadi profesi," tandas Wakil Ketua PP PBSI itu pula. [Antara]