Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) mengatakan, izin Front Pembela Islam (FPI) Jakarta di Kesatuan Kebangsaan, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol-linmas) DKI Jakarta, sudah kadaluarsa.
"Mereka memang pernah terdaftar di Mendagri (FPI nasional). (FPI Jakarta) sudah berakhir di 2013 surat izinnya. Di situ disebutkan, kalau tidak sesuai undang-undang harus dibubarkan kalau macam-macam gitu," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Namun, Ahok buru-buru membantah bila dirinyalah yang menginginkan ormas tersebut dibubarkan.
"Bukan keinginan saya," katanya.
Sebanyak 21 tersangka dari FPI sudah diamankan Polda Metro Jaya dan satu orang masih buron. Mereka ditangkap karena melakukan aksi demonstrasi penolakan Ahok menjadi Gubernur yang berujung ricuh, pada Jumat 3 Oktober.