Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi membantah kebenaran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang tersebar ke publik. Johan menegaskan bahwa surat tersebut tidak benar dan bohong belaka.
"Hoax itu mah," tegas Johan saat dikonfirmasi, Selasa (07/10/2014).
Sebelumnya, sprindik palsu tersebut tersebar yang berisi perintah untuk melakukan penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus yang beberapa waktu lalu pernah menyebut Ketua DPR itu.
Surat tersebut menyoal penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan proses perencanaan dan pelaksaan peyelengaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto selaku anggota DPR RI.
"Melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan proses perencanaan dan pelaksaan peyelengaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 19999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentanf perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian tercantum di Sprindik palsu tersebut.
Sprindik tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 September 2014 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Adapun penyidiknya adalah Bambang Sukoco, Heri Muryanto dan Salmah.
Artikel ini pertama kali dipublikasikan oleh Achmad Sakirin.