Inilah Isi Perppu Pilkada Langsung yang Ditandatangani SBY

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 07 Oktober 2014 | 06:56 WIB
Inilah Isi Perppu Pilkada Langsung yang Ditandatangani SBY
Dukungan kepada pilkada langsung. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perppu ini juga mengatur penyelesaian sengketa Pilkada, baik penyelesaian untuk perselisihan hasil Pemilihan Gubernur maupun perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Walikota, yang dapat dilakuka di tingkat Pengadilan Tinggi, serta dapat juga mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Agung (MA).

“Putusan MA atas sengkeda Pilkada bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain,” bunyi Perppu ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI