Inilah Isi Perppu Pilkada Langsung yang Ditandatangani SBY

Tahapan pilkada tetap dilakukan oleh KPU.
Perppu ini juga mengatur penyelesaian sengketa Pilkada, baik penyelesaian untuk perselisihan hasil Pemilihan Gubernur maupun perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Walikota, yang dapat dilakuka di tingkat Pengadilan Tinggi, serta dapat juga mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Agung (MA).
“Putusan MA atas sengkeda Pilkada bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain,” bunyi Perppu ini.
Baca Juga: Anggap Demokrasi Indonesia Makin Hari Makin Mahal, DPD Dukung Pembuatan Omnibus Law Politik