Inilah Isi Perppu Pilkada Langsung yang Ditandatangani SBY

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 07 Oktober 2014 | 06:56 WIB
Inilah Isi Perppu Pilkada Langsung yang Ditandatangani SBY
Dukungan kepada pilkada langsung. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatanani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Perppu yang terdiri atas 206 pasal itu dimaksudkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang ditetapkan dalam Rapat Paripura DPR-RI pada Jumat (26/9/2014) lalu.

UU yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ini telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat, dan proses pengambilan keputusannya dinilai tidak mencerminkan prinsip demokrasi.

Menurut Perppu ini, kedaulatan rakyat dan demokrasi perlu ditegaskan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung oleh rakyat, dengan melakukan beberapa perbaikan mendasar atas berbagai permasalahan pemilihan langsung yang selama ini telah dilaksanakan.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (7/10/2014), Perppu ini juga menjelaskan tentang pertimbangan mengenai kegentingan yang memaksa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009, yaitu: 1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; 2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; dan 3. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Dalam Perppu ini diatur mengenai KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat 1. Sementara di pasal-pasal berikutnya disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugasnya melakukan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Agar tercipta kualitas Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas, maka menurut Perppu ini, selain harus memenuhi persyaratan formal administratif. Calon Gubernur, Bupati dan Walikota harus melakukan Uji Publik di hadapan akademisi, tokoh masyarakat, dan Komisioner KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.

Adapun untuk menjamin transparansi dan efisiensi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menurut Perppu ini, lembaga penegak hukum wajib mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sedangkan pendanaan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APB) dan dapat didukung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mengenai pelaksanaan Kampanye Pilkada, menurut Perppu ini, difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan prinsip efisiensi, efektifitas, dan proporsionalitas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI