Suara.com - Selama satu tahun, kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Sitok Srengenge alias SS, sempat menggantung. Kasus ini bahkan ternyata hampir mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
"Hampir setahun melakukan pemeriksaan ini, karena kita memerlukan keterangan ahli atau saksi ahli dari pihak yang kompeten untuk memberikan masukan tentang unsur-unsur pasal yang disangkakan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, di Polda Metro Jaya, Senin (6/10/2014).
Heru mengungkapkan alasan kenapa kasus ini terkesan lambat dalam penanganan. Menurutnya, penyidik harus menunggu hasil keterangan dari ahli psikologi.
"Keluarnya memang agak terlambat, baru keluar bulan September kemarin. Ini memerlukan suatu progres, bahkan kita mencoba untuk menerapkan hukum progresif," paparnya.
Sebelum menetapkan Sitok menjadi tersangka, penyidik menurut Heru, sudah melakukan gelar perkara, serta meminta keterangan dari saksi ahli.
"Ada 11 saksi yang kita ambil keterangannya, termasuk saksi korban dan saksi ahli," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah menetapkan sastrawan Sitok Srengenge alias SS menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, akhirnya polisi menemukan bukti yang cukup, sekurang-kurangnya dua alat bukti sudah terpenuhi, sehingga penyidik kemarin melalui mekanisme gelar perkara, telah menetapkan Saudara SS sebagai tersangka," tutur Heru di Polda Metro Jaya, Senin (6/10).
Disebutkan, Sitok dijerat dengan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 286 tentang perkosaan dan pelecehan seksual, serta pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.