Suara.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin, tidak hadir memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi dalam kasus Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) dengan tersangka Rizal Abdullah, hari ini.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, pihaknya tidak mengetahui alasan ketidakhadiran Nazaruddin dalam pemeriksaan ini.
"Hari ini, saksi yang tidak hadir adalah Muhammad Nazaruddin. Dia menjadi saksi untuk RA. Hingga sekarang belum ada keterangan," kata Johan, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2014).
Seperti diketahui, penyidik KPK telah menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011, Rizal Abdullah, sebagai tersangka, pada tanggal 29 September 2014 lalu.
Rizal diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penggelembungan saat proses pengadaan berlangsung. Menurut KPK, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rizal ini menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp25 miliar.
"Di dalam proses penyelidikan, ditemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp25 miliar, dan saat ini perkaranya sedang diproses di penyidikan," kata Johan Budi.
Atas perbuatannya, RA disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.