DPRD DKI Resmi Setujui Pengunduran Diri Jokowi

Senin, 06 Oktober 2014 | 17:18 WIB
DPRD DKI Resmi Setujui Pengunduran Diri Jokowi
Gubernur DKI Jakarta yang juga Presiden terpilih Joko Widodo (tengah) menyalami sejumlah anggota dewan usai mengikuti Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (2/10). [Antara/Widodo S. Jusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta setuju atas pengunduran diri Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu diketahui dalam Rapat Paripurna dengan agenda pandangan fraksi atas pengajuan pengunduran diri Jokowi, di Gedung DPRD, DKI Jakarta, Senin (6/10/2014).

"Dengan berakhirnya pandangan fraksi ini, maka rapat ini bisa diselesaikan sebagaimana mestinya," kata Pimpinan Rapat Paripurna, Prasetyo Edi Mursidi.

Secara keseluruhan, sembilan fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta, menyatakan menerima pengajuan pengunduran diri Jokowi. Kesembilan fraksi itu adalah PDI Perjuangan, PKB, Hanura, Nasdem, Gerindra, Demokrat-PAN, PPP, PKS, serta Golkar.

Prasetyo pun menyampaikan proses pengunduran diri Jokowi berdasarkan surat dari Mendagri nomor: 121.31/4027/Otda tentang Mekanisme Pengunduran Diri Gubernur DKI. Di dalam surat tertanggal 3 Oktober itu disebutkan mekanisme pengunduran diri Jokowi. Intinya, ada dua syarat yang perlu dilakukan, sejalan dengan disahkannya Undang-Undang (UU) 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang merupakan revisi dari UU 32/2004 tentang Pemda.

Dalam surat Mendagri itu, disebutkan bahwa pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur agar memperhatikan pasal 78 dan 79 UU 23/2014 tentang Pemda, antara lain menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah karena permintaan sendiri, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub), untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Sementara, pada Pasal 79 ayat (2) UU 23/2014 tentang Pemda, antara lain dijelaskan pula bahwa dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, Presiden bisa memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur atas usul menteri.

"Baru saja kita dengarkan pandangan fraksi. Karenanya, Pimpinan DPRD akan mengusulkan pengunduran diri (Gubernur Jokowi) ke Presiden melalui menteri," tutur Prasetyo, sambil mengetuk palu sidang, tanda Rapat Paripurna hari ini selesai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI