Jadi Tersangka, Sitok Srengenge Belum Ditahan

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 06 Oktober 2014 | 16:16 WIB
Jadi Tersangka, Sitok Srengenge Belum Ditahan
Sitok Srengenge setelah diperiksa polisi di Polda Metro Jaya. [suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap sastrawan Sitok Srengenge setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka.

"Sudah bisa dilakukan penahanan, namun penyidik bisa melakukan secara objektif, nanti kita pertimbangkan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan, perlu pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, di Polda Metro Jaya, Senin (6/10/2014).

Heru menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap Sitok, surat tersebut berlaku selama tiga hari ke depan.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik setidaknya telah memeriksa 11 saksi termasuk saksi ahli. Saksi ahli yang dimintai keterangannya adalah saksi ahli kriminologi, ahli hukum pidana, ahli psikologi, ahli psikiater, kemudian satu lagi ahli antropologi.

"Kita menggunakan ahli dari akademisi kita minta pendapatnya unsur-unsur yang dipersangkakan. Termasuk ahli hukum perspektif perempuan, agar kasus ini ditangani secara objektif," paparnya.

Ia pun berharap, agar kasus ini bisa mendapat kepastian hukum di pengadilan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sastrawan Sitok Srengenge alias SS menjadi tersangka kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.

Sitok dijerat dengan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 286 tentang perkosaan dan pelecehan seksual, pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

Sitok Srengenge Dijerat 3 Pasal

06 Oktober 2014 | 14:50 WIB WIB

REKOMENDASI

TERKINI