Ini Catatan Demokrat-PAN Terkait Mundurnya Jokowi

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 06 Oktober 2014 | 15:51 WIB
Ini Catatan Demokrat-PAN Terkait Mundurnya Jokowi
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kiri) berjalan melintas di depan pimpinan DPRD, Kamis (2/10). [Antara/Widodo S. Jusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi Partai Demokrat-Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung dan menyetujui pengunduran diri Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (6/10/2014). Namun, Fraksi ini memberikan sejumlah catatan.

Anggota Fraksi Partai Demokrat-PAN, Taufiqurrahman, menerangkan catatan pertama adalah Jokowi yang berjanji menyelesaikan masalah menahun yang dihadapi rakyat Jakarta dikesampingkan.

"Jokowi berjanji akan menyelesaikan semua permasalahan itu selama lima tahun, namun dengan mudah semua harapan tersebut dikesampingkan dan mengajukan cuti hanya karena dirinya mencalonkan diri sebagai presiden. Sementara, masih banyak PR (Pekerjaan Rumah) di ibu kota Jakarta yang membutuhkan fokus perhatian seorang gubernur dalam menentukan kebijakan strategis menuju Jakarta yang lebih baik. Mohon Penjelasan!," katanya.

Kemudian, pencalonan Jokowi seharusnya melakukan komunikasi kepada 94 anggota DPRD periode 2009-2014. Hal itu sebagai etika politik yang saat itu masih menjabat sebagai gubernur aktif.

"Ini sama sekali tidak melakukan komunikasi dengan DPRD berkenaan pencalonan dirinya. Hal ini merupakan sebuah pembelajaran politik tentang bagaimana sikap seorang negarawan seharusnya itu tidak terjadi. Mohon Penjelasan!" kata Taufiq.

Selain itu, dengan pengajuan surat pengunduran diri sebagai gubernur, Jokowi di hadapan DPRD DKI Jakarta, setelah terpilih menjadi presiden terkesan dengan mudahnya melepaskan tanggung jawab sebagai seorang gubernur.

"Sementara DPRD berhak meminta Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) gubernur dan mengevaluasi atas tolok ukur keberhasilan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta untuk dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maupun di hadapan masyarakat," tuturnya.

Dengan ini, sambungnya, Fraksi Partai Demokrat-PAN memandang peristiwa terpilihnya seorang kepala daerah/gubernur yang ikut pada Pemilu presiden dan wapres, kemudian terpilih, ke depannya perlu kiranya ada undang-undang yang mengaturnya.

"Agar peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi perkembangan demokrasi di masa yang akan datang," kata Taufiq.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI