Suara.com - Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta digelar dengan agendakan memberikan pandangan dari seluruh Fraksi terhadap pidato pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), Senin (6/10/2014).
Dengan adanya pengajuan ini, Fraksi Partai Gerindra memutuskan untuk memberhentikan Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Dengan ini Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta menyatakan, memberhentikan saudara Joko Widodo sebagai Gubernur," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni.
Catatan yang diberikan oleh Fraksi Partai Gerindra adalah soal adanya isu surat pengunduran diri ini seolah-olah DPRD DKI Jakarta melakukan penjegalan dan memperlambat prosesnya. Hal itu dibantahnya.
"Itu tidak benar. Tapi lebih karena proses admintrasi penerimaan surat," tuturnya.
Selain itu, Fraksi Partai Gerindra memberikan beberapa catatan untuk kasus ini. Bahwa kejadian pengunduran diri dan berhentinya gubernur yang mampu menyelesaikan masa jabatannya sampai akhir periode karena menjadi presiden belum diatur.
"Sebaiknya diatur lebih tegas," katanya.
Kemudian, periodesasi lima tahun masa jabatan gubernur dan kepala daerah juga sebaiknya diatur dalam perundang-undangan dan peraturan yang mengikat.
"Sehingga jabatan gubernur dan wakil gubernur tidak mudah dilepas begitu saja, tidak hanya dijadikan batu loncatan untuk jabatan lain yang hal tersebut dapat berdampak negatif dalam pembangunan dan pengambilan kebijakan strategis bagi warga Jakarta ke depannya," tutur Ghoni.