Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan politisi Partai Demokrat (PD), Sutan Bhatoegana. Sehubungan dengan itu, selain memeriksa Sutan sendiri, KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan Komisaris Utama PT SAM Mitra Mandiri, R Saleh Abdul Malik.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sutan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2014).
Selain Saleh, KPK kali ini juga memanggil tiga saksi lain. Di antaranya adalah Ayu Wahyuni alias Yuyun, Romlah alias Lala yang berprofesi sebagai pegawai swasta, serta Emmy Yatmi Noordjasmani sebagai notaris dan PPAT.
Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji dalam pembahasan dan penetapan APBN-P khususnya untuk anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013. Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah beberapa kantor, termasuk salah satunya PT SAM Mitra Mandiri.