Suara.com - DPRD DKI Jakarta tetap akan melakukan rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi atas pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Rencananya, paripurna ini akan digelar pada pukul 13.00 WIB, Senin (6/10/2014).
"Tetap akan ada paripurna untuk penyampaian pandangan fraksi," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, di Gedung DPRD, Jakarta.
Dia menambahkan, rapat paripurna ini merupakan keputusan dari rapat pimpinan pagi ini yang sepakat untuk tetap akan dilakukan rapat paripurna.
Meskipun ada surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang mekanisme pengunduran diri Jokowi yang mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), yang menjelaskan Kepala Daerah yang ingin mengundurkan diri karena permintaannya, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri
"Tapi, keputusan gubernur yang menjadi presiden diterima seluruh fraksi," papar Prasetyo.
Wakil DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M Taufik mengatakan, dalam UU 23/2014 ini tidak menerangkan bila alasan kemunduran seorang gubernur menjadi presiden. Karenanya, dia tetap menginginkan supaya rapat paripurna ini tetap digelar.
"Dalam UU 23/2014, tidak ada tertulis bahwa kepala daerah karena dilantik presiden, karena itu perlu ada pandangan fraksi untuk pembelajaran ke depan. Karenanya kami ingin memberikan catatan, apa saja pencapaian Pak Jokowi selama ini," tutur Taufik.