Bonaran Pertanyakan Penetapannya Sebagai Tersangka Oleh KPK

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 06 Oktober 2014 | 12:47 WIB
Bonaran Pertanyakan Penetapannya Sebagai Tersangka Oleh KPK
Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, periode 2011-2016, Raja Bonaran Situmeang (RBS) mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Bonaran juga menyatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar, berbau dendam.

Pasalnya, gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan rivalnya tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bila ini yang terjadi maka penetapan saya sebagai tersangka berbau dendam," jelas Bonaran di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (6/10/2014).

Bonaran juga menyatakan, kasus yang dialaminya tidak ada hubungannya dengan Akil Mochtar. Apalagi saat Pilkada tersebut, ia bersama Syukran Tandjung sudah menang 62 persen dari lawannya Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara.

"Saya sudah menang 62 persen. Jadi bagaimana saya dikatakan menyuap?" ujar Bonaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI