Bonaran Situmeang Penuhi Panggilan KPK

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 06 Oktober 2014 | 12:13 WIB
Bonaran Situmeang Penuhi Panggilan KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah mangkir saat panggilan pertama, Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang (RBS) akhirnya datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2014).

Bonaran datang didampingi tim pengacara dan ajudannya. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Bonaran mengakui, kedatangannya ke KPK untuk diperiksa  sebagai tersangka terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah.

"Saya diperiksa sebagai tersangka. Siapa lawan saya di MK (Mahkamah Konstitusi), Dina Samosir, siapakah pengacaranya, Bambang Widjajanto. Permohonanannya agar saya didiskualifikasi karena merintangi proses penyidikan tersangka Anggodo Widjoyo," kata Bonaran.

Sebelumnya, KPK menetapkan Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penanganan perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tapteng di MK tahun 2011 lalu.

Diduga pada proses tersebut telah terjadi penyuapan pada mantan Ketua MK Akil Mochtar, agar dapat memenangkan perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI