Suara.com - Setelah mangkir saat panggilan pertama, Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang (RBS) akhirnya datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2014).
Bonaran datang didampingi tim pengacara dan ajudannya. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Bonaran mengakui, kedatangannya ke KPK untuk diperiksa sebagai tersangka terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah.
"Saya diperiksa sebagai tersangka. Siapa lawan saya di MK (Mahkamah Konstitusi), Dina Samosir, siapakah pengacaranya, Bambang Widjajanto. Permohonanannya agar saya didiskualifikasi karena merintangi proses penyidikan tersangka Anggodo Widjoyo," kata Bonaran.
Sebelumnya, KPK menetapkan Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penanganan perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tapteng di MK tahun 2011 lalu.
Diduga pada proses tersebut telah terjadi penyuapan pada mantan Ketua MK Akil Mochtar, agar dapat memenangkan perkara tersebut.