Suara.com - Setelah terpilih menjadi Presiden RI periode 2014-2019, Joko Widodo menyampaikan pengunduran diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta pada Kamis 2 Oktober kepada DPRD Jakarta. Saat ini, Senin (6/10/2014), DPRD tengah membahas mekanisme pengunduran Jokowi.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan berdasarkan surat dari Mendagri nomor: 121.31/4027/Otda tentang mekanisme pengunduran diri Gubernur Jakarta tertanggal 3 Oktober, ada dua syarat yang perlu dilakukan, sejalan dengan pengesahan UU 23/2014 tentang Pemda.
"Ya bapak (Jokowi) tadi bilang, apa yang diinginkan DPRD, lakukan saja. Ya intinya bapak (Jokowi) inginnya mengundurkan diri sebaik mungkin. Pak Jokowi nggak masalah. Ya beliau menyerahkan, kalau memang dalam rapim menjelaskan harus paripurna, ya beliau iya kan saja," kata Prasetyo usai menemui Jokowi di Balai Kota Jakarta.
Dalam surat Mendagri disebutkan pengunduran diri Jokowi sebagai gubernur agar memperhatikan Pasal 78 dan 79 UU 23/2014 tentang Pemda, antara lain menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah karena permintaan sendiri, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Atau, Pasal 79 Ayat (2) UU 23/2014 tentang Pemda, antara lain menegaskan bahwa dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, presiden memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur atas usul menteri.
"Tapi kita akan adakan rapat pimpinan dulu, kalau kita (semua) oke mau diparipurnakan ya paripurna. Tadi saya juga ngasih tahu Pak Jokowi, kalau (pengunduran diri) nggak perlu rapat paripurna. Kalau mau berhenti ya berhenti aja, tinggal ngasih (surat ke Mendagri)," kata Prasetyo.