Suara.com - Politisi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini, Senin (6/10/2014). Kedatangannya kali ini untuk memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka.
Mendapat banyak pertanyaan, Pria kelahiran Pematang Siantar itu tak mau banyak bicara soal kedatangannya itu.
"Sebagai tersangka," kata dia singkat sambil berjalan masuk ke ruang tunggu Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2014).
Setelah mengisi daftar registrasi tamu, Sutan yang mengenakan jaket hitam lalu duduk di kursi ruang tunggu bersama puluhan tamu lainnya di kantor KPK.
Sutan diduga terlibat kasus penerimaan gratifikasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2013.
Akibatnya, KPK kemudian menjerat Sutan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.