Suara.com - DPRD DKI Jakarta akan melaksanakan rapat pimpinan sebelum rapat paripurna untuk mendengarkan paparan sembilan fraksi atas pidato pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Senin (6/10/2014). Pidato Jokowi disampaikan pada Kamis (2/10/2014).
Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Mangara Pardede mengatakan rapim hari ini akan membahas mekanisme pemberian persetujuan terhadap pengunduran diri Jokowi.
"Persetujuan itu memang dijadwalkan untuk diberikan juga hari ini, tetapi pagi ini pimpinan meminta ada rapat koordinasi informal terlebih dahulu antara pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi," ujar Mangara di Balai Kota Jakarta.
Rapim dilaksanakan setelah Jum'at (3/10/2014) lalu, DPR periode 2014-2019 mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Karena UU itu sudah diteken dan berlaku, jadi rapim itu akan memutuskan apakah lanjut (membahas pengunduran diri Jokowi) di paripurna atau tidak?" ujarnya.
Dalam revisi UU Pemda, penyampaian rencana pengunduran diri kepala daerah ke DPRD hanya sebagai pemenuhan etika sehingga tidak masalah bila terdapat penolakan fraksi. Persetujuan pengunduran diri seorang kepala daerah berada di tangan Presiden yang dikuatkan dengan Keppres.
"Ada surat dari Kemendagri yang mengatakan bahwa DPRD harus mempertimbangkan juga pengganti peraturan di Undang-Undang Nomor 32," ujarnya.
Jokowi mundur dari jabatan Gubernur Jakarta lantaran terpilih menjadi Presiden RI periode 2014-2019.