Polisi Palsu yang Resahkan Warga Diseret ke Polda Metro

Siswanto Suara.Com
Senin, 06 Oktober 2014 | 09:44 WIB
Polisi Palsu yang Resahkan Warga Diseret ke Polda Metro
Ilustrasi (freedigitalphotos/Patrisyu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya membekuk sindikat polisi gadungan yang kerap memeras dengan modus menangkap warga sipil.

"Pelaku mengaku anggota kepolisian menangkap korban yang dituduh melakukan tindak kejahatan," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan di Jakarta, Senin (6/10/2014).

Keempat pelaku, yaitu Andianto alias Jabrik (39), Riki Ratuari Pandanan (25), Tambeng Widodo (37) dan Freddy V Silaen (42) yang ditangkap petugas di lokasi berbeda pada Jumat (3/10/2014).

Herry menjelaskan keempat pelaku beroperasi menggunakan mobil operasional dengan menyasar beberapa lokasi.

Usai menentukan sasaran, mereka menghentikan kendaraan korban dengan mengaku sebagai anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Komplotan itu mengaku mendapatkan tugas penangkapan terhadap korban karena terlibat tindakan kejahatan.

"Mereka membawa surat perintah penangkapan dan lencana polisi palsu, serta sepucuk airsoft gun," ujar Herry.

Polisi gadungan itu menginterogasi dan membawa korban menggunakan mobil yang mereka bawa.

Bahkan korban mendapatkan tindak penganiayaan dan pelaku juga mengambil barang berharga, serta menghubungi keluarga korban untuk minta uang tebusan.

Usai mendapatkan uang tebusan dari keluarga korban, para tersangka melarikan diri.

Herry mengungkapkan sindikat pelaku kejahatan itu kerap beroperasi di wilayah Jakarta Barat, Bekasi (Jawa Barat) dan Tangerang (Banten).

Selain meringkus empat pelaku, polisi menyita barang bukti berupa mobil bernomor polisi B-1166-KOQ, telepon selular, sepucuk senjata gas, beberapa kartu ATM dan borgol. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI