KPK Geledah Rumah Gubernur Riau di Hari Raya Idul Adha

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 06 Oktober 2014 | 01:10 WIB
KPK Geledah Rumah Gubernur Riau di Hari Raya Idul Adha
Gubernur Riau Annas Maamun (kiri). [Antara/FB Anggoro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, Noverius mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Annas Maamun di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru.

"Iya, ada berkas tetapi tidak banyak. Ada sekitar satu kardus," kata Noverius ketika dihubungi wartawan di Pekanbaru, Minggu (5/10/2014).

Ia mengaku tidak menyangka penyidik KPK akan melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas gubernur. Noverius mengatakan, dirinya bersama Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Kediaman Dinas Gubernur Riau Jhonny Prafatrio mendampingi penyidik melakukan penggeledahan.

"Saya juga tidak menyangka itu KPK," ujarnya.

Berdasarkan informasi dari petugas Satpol PP yang berjaga di rumah dinas gubernur, sekitar lima hingga enam orang penyidik KPK tiba sekitar pukul 10.30 WIB.

Kedatangan para penyidik dikawal oleh sekitar empat orang personel Brimob Polda Riau bersenjata lengkap. KPK menggeledah rumah mewah tersebut kurang lebih sekitar dua jam, dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 13.00 WIB.

Petugas tersebut mengaku tidak menyangka tamu yang datang pada pagi hari itu adalah penyidik KPK, karena mereka tidak mengenakan rompi maupun menunjukan tanda pengenal KPK.

Seorang penyidik membuka sendiri gerbang pintu masuk dan melapor ke pos penjagaan. Ia mengatakan seorang penyidik perempuan kemudian memperkenalkan diri sebagai penyidik KPK.

"Kami tidak menyangka mereka itu dari KPK, karena sekarang libur Lebaran Idul Adha. Setelah melihat ada personel Brimob yang ikut mengawal mereka, baru kami percaya," kata seorang anggota Satpol PP yang tidak ingin dituliskan namanya karena alasan keamanan.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah pribadi Gulat Medali Emas Manurung, tersangka pemberi suap kepada Annas Maamun, di Jalan Rawa Sari, Pekanbaru pada Sabtu lalu (4/10/2014)). Selain itu, KPK juga menggeledah kantor Gulat Manurung, yakni PT Anugerah Kelola Artha di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

KPK menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka sebagai pihak penerima uang. Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam operasi tangkap tangan terhadap Annas, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang nilainya mencapai Rp2 miliar, terdiri dari 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk dolar AS senilai Rp3 miliar yang diduga uang dari "ijon" proyek-proyek yang akan dilaksanakan di Riau. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI