KPK Geledah Rumah Gubernur Riau di Hari Raya Idul Adha

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 06 Oktober 2014 | 01:10 WIB
KPK Geledah Rumah Gubernur Riau di Hari Raya Idul Adha
Gubernur Riau Annas Maamun (kiri). [Antara/FB Anggoro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KPK menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka sebagai pihak penerima uang. Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam operasi tangkap tangan terhadap Annas, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang nilainya mencapai Rp2 miliar, terdiri dari 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk dolar AS senilai Rp3 miliar yang diduga uang dari "ijon" proyek-proyek yang akan dilaksanakan di Riau. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI