Suara.com - Sekelompok Warga Negara Indonesia di Inggris Raya mengelar aksi teatrikal di depan salah satu ikon kota London, Minggu (5/10/2014), menolak pelaksanaan Undang-undang Pilkada yang mencabut hak rakyat untuk memberikan suaranya langsung dalam pemilihan kepala daerah.
Aksi damai yang dilakukan di depan salah satu ikon kota London, Big Ben itu juga diikuti Pandji Pragiwaksono, penyiar dan juga presenter, multi talenta Indonesia yang mengelar stand up comedy.
Aksi damai dilakukan, Sabtu, pukul 12.00 siang waktu setempat, di Parliament Square depan Big Ben diakhiri dengan membacakan pernyataan sikap.
Salah seorang mahasiswa yang sendang menempuh studi S2 di London, Ignasius Ryan Hasim, mengatakan, para WNI berpendapat UU Pilkada merupakan sebuah langkah mundur dalam proses berdemokrasi di Indonesia.
"Kami, warga Negara Indonesia di Inggris Raya, menolak dengan keras diresmikannya Undang-Undang Pilkada yang mencabut hak rakyat untuk memberikan suaranya dalam pemilihan kepala daerah," kata Ignasius.
Mereka juga mendukung penuh pengajuan Judicial Review ke MK sebagai upaya untuk membatalkan UU Pilkada yang merupakan produk oligarki politik.
WNI di Londin menegaskan agar anggota DPR periode 2014-2019 untuk mendengarkan suara rakyat Indonesia dan mengesahkan Perppu UU Pilkada yang telah ditandatangani Presiden. (Antara)