Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya akan menjemput paksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib NV guna dimintai pertanggungjawaban atas aksi demonstrasi berujung rusuh di Kompleks Balaikota dan DPRD DKI Jakarta.
"Belum ada itikad baik untuk memenuhi panggilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Minggu (5/10/2014).
Ia mengatakan petugas kepolisian akan menjemput paksa karena Habib NV tidak memenuhi imbauan polisi yang masih melakukan langkah persuasif.
Rikwanto menyebutkan Habib NV merupakan koordinator massa FPI yang berunjuk rasa menolak pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan rencana aksi yang diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
Rikwanto mengaku polisi telah mengetahui keberadaan Habib NV, namun masih menunggu niat baik dari salah satu pimpinan FPI tersebut.
Selain Habib NV, polisi juga telah meminta pengurus FPI menyerahkan anggota yang terlibat aksi rusuh di Balaikota dan DPRD DKI Jakarta.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 21 tersangka terkait aksi pengerusakan dan pengeroyokan terhadap anggota kepolisian tersebut.
Sebanyak 17 tersangka menjalani penahanan dan empat tersangka lainnya dikenakan wajib lapor karena di bawah usia. Diketahui sebagian massa pendemo FPI itu berasal dari luar daerah yang datang ke Jakarta guna ikut berunjuk rasa. (Antara)