Suara.com - Seorang lelaki 17 tahun asal Mississippi, Amerika Serikat, terancam kurungan bui karena diduga memperkosa lelaki uzur 69 tahun.
Kakek, yang juga tidak diungkap identitasnya itu, diduga diperkosa saat tengah joging oleh tersangka.
Kejadian ini membuat keluarga tersangka syok. Mereka menganggap kejadian ini sebagai kesalahan fatal.
"Aku tahu dia tidak akan melakukannya. Ini bukan jenis anakku," kata ibu tersangka seperti dikutip dari timesfreepass.com, Minggu (5/10/2014).
"Dia anak yang baik. Dia suka musik dan menari. Bahkan dia bernyanyi dalam paduan suara gereja. Dia mengabdikan hidupnya pada Yesus. Ini penuh kejanggalan," ujar ibu tersangka.
Tersangka Dicap Sebagai Orang Dewasa
Pada bagian lain kasus ini muncul pula kesimpangsiuran hukum. Tersangka yang baru berusia 17 tahun dikabarkan akan diadili sebagai manusia dewasa oleh pengadilan setempat.
Permintaan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Neal Pinkston, beberapa waktu lalu.
Bila pengadilan memuluskan permintaan Pinkston, tersangka terancam hidup lama di dalam bui, yakni antara 15-60 tahun.
Kontan hal ini menimbulkan banyak pertanyaan. Sebab, hukum Amerika Serikat menyatakan bahwa kategori manusia dewasa adalah 18 tahun.