Suara.com - Satu anggota Front Pembela Islam masuk dalam daftar pencarian orang di Polda Metro Jaya. Ini merupakan buntut demonstrasi untuk menolak kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berlangsung anarkis di depan gedung DPRD DKI Jakarta beberapa hari yang lalu.
"Atas kejadian ini satu orang dijadikan DPO, berinisial N," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Unggung Cahyono di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (5/10/2014).
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan 21 anggota FPI menjadi tersangka. Tapi, empat orang di antaranya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Soalnya mereka masih di bawah umur, masih sekolah, salah satunya santri," ujarnya.
Rusuh demonstrasi anggota FPI tak hanya membuat kacau lingkungan sekitar DPRD, dua anggota Polri ikut terluka dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Pelni, Petamburan, Palmerah, Jakarta Barat. Keduanya adalah Kapolsek Gambir AKBP Putut Putra Sadana dan Kanit Provost Polres Jakarta Pusat Iptu Mukti Ali.
"Dua anggota masih dilakukan perawatan, yaitu Kapolsek Gambir dan anggota Provost Polres Jakpus," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hendro Pandowo.
Sayangnya, setelah aksi tersebut, polisi tidak mengeluarkan larangan untuk demonstrasi kepada FPI. Alasannya, aksi demonstrasi untuk menyampaikan pendapat diatur oleh UU.
"Namanya undang-undang untuk menyampaikan pendapat dipersilakan, selama mereka tertib diijinkan dan akan kami kawal lebih ketat," kata Hendro.