Suara.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD dibutuhkan pemerintah dan rakyat.
"Pilkada oleh DPRD diajukan ke DPR atas inisiatif pemerintah dan pasti sudah ada penelitian yang melibatkan banyak pihak. Hingga diputuskan tidak ada niat pemerintah menariknya kembali," kata Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Minggu (5/10/2014).
Karena itu, Saleh mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang pilkada yang belakangan diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki sejumlah titik lemah.
Hal itu tentu akan menjadi bahan pertimbangan tersendiri bagi fraksi-fraksi di DPR dalam menyikapi Perppu tersebut.
"Kalaupun ada fraksi di DPR yang menerima, keputusan itu semestinya didasarkan pada pertimbangan rasional, bukan emosional semata," tuturnya.
Saleh mengatakan UU Pilkada diputuskan oleh banyak orang di DPR yang merupakan perwakilan rakyat. Sebaliknya, Perppu dibuat Presiden dan dalam waktu yang sangat singkat.
"Dari sisi ini, hasil yang diputuskan oleh banyak orang akan dinilai lebih baik dari apa yang diputuskan oleh satu orang, dalam hal ini Presiden," katanya.
Sebelumnya, Saleh menyatakan PAN akan mengkaji secara serius Perppu Pilkada yang dikeluarkan Presiden SBY.
Menurut Saleh, terbitnya Perppu untuk menggantikan UU Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR merupakan hak konstitusional Presiden sehingga dia memastikan tidak akan ada simpatisan PAN turun ke jalan untuk menolak Perppu tersebut. (Antara)