Omset Klinik Metropole Tembus Rp3 Milar Per Bulan

Ruben Setiawan Suara.Com
Minggu, 05 Oktober 2014 | 00:34 WIB
Omset Klinik Metropole Tembus Rp3 Milar Per Bulan
Foto tersangka dan bukti-bukti pelanggaran hukum Klinik Metropole, sebagaimana dibeberkan Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (4/10/2014). [Suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Metro Jakarta Barat menduga omset Klinik Metropole yang berada di Jalan Taman Sari, Jakarta Barat mencapai Rp 3 Miliar per bulan. Sebelumnya polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat malpraktik di klinik tersebut

"Dari barang bukti yang ditemukan di TKP menunjukkan bahwa Klinik Metropole memiliki pendapatan kurang lebih Rp 3 miliar per bulannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, di Jakarta Barat, Sabtu (4/10/2014).

Hengki menambahkan, hal ini dapat dilihat dari rentang waktu beroperasinya Klinik Metropole tersebut.

"Telah beroperasi sejak 10 bulan yang lalu, dari barang bukti ditemukan di TKP menunjukkan bahwa klinik Metropole beroperasi sejak bulan November 2013 sampai Agustus 2014," paparnya.

Menurutnya, para pasien dipaksa merogoh kocek dalam-dalam untuk mendapatkan tindakan di klinik tersebut. Setidaknya mencapai Rp 20 juta. Biaya tersebut tidak hanya sebagai biaya pemeriksaan, tetapi juga untuk tindakan medis, seperti operasi dan terapi. Untuk pasien yang tidak bisa membayar secara cash, dokter mempersilahkan untuk membayar secara bertahap atau dicicil.

Sebelumnya, kepolisian Metro Jakarta Barat, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan malpraktik serta penipuan yang dilakukan Klinik Metropole, Jalan Taman Sari, Jakarta Barat.

"Masing-masing, satu dengan inisial JP (50), dua dengan inisial LRD (67), keduanya laki-laki, yang ketiga seorang dokter perempuan berinisal ERM (40)," kata Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Fadil Imran kepada wartwan, di Jakarta Barat, Sabtu (4/10/2014).

Tersangka dijerat dengan pasal 80 jo Pasal 42 dan atau Pasal 77 UURI No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI